Minggu, 28 September 2014

RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA




Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa Agama.

Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing Penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, dengan Jenjang :

A. Penyuluh Agama Ahli  :
1.      Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas
2.      Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas
3.      Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas

B. Penyuluh Agama Terampil  :
1.      Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas
2.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas
3.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

A. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA :
   ( Golongan IV/c , IV/b dan IV/a )
1.            Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,12
2.            Menyusun rencana kerja lima tahunan; 0,21
3.            Menyusun rencana kerja operasional; 0,18
4.            Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 0,09
5.            Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,15
6.            Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,09
7.            Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
8.            Mendiskusikan konsep materi bimbingan / penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
9.            Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,09
10.  Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 0,09
11.        Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 0,09
12.        Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,06
13.        Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,03
14.        Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,03
15.        Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,36
16.        Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,54
17.        Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan / penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
18.        Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 0,09
19.        Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,27
20.  Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
21.       Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1,62
22.       Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,62
23.       Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2,4
24.       Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2,4
25.        Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,81
26.        Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,81
27.        Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,2
28.        Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,2
29.        Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 3,51
30.        Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2,49
31.        Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 9
32.        Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 4
33.        Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 7
34.        Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; 0,02

B. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA :
     (Golongan III/d dan III/c )
1.         Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah / kelompok sasaran; 0,08
2.         Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,06
3.         Menyusun rencana kerja tahunan; 0,09
4.         Menyusun rencana kerja operasional; 0,12
5.         Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas; 0,06
6.         Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 0,09
7.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
8.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk leaflet; 0,05
9.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk slide; 0,05
10.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan/ penyuluhan dlm bentuk booklet; 0,09
11.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 0,05
12.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 0,08
13.     Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
14.     Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,06
15.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 0,08
16.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 0,06
17.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 0,04
18.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 0,04
19.     Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,18
20.     Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
21.     Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,04
23.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,02
24.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,18
25.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,02
26.     Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan /penyuluhan; 0,18
27.     Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,15
28.     Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
29.     Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,06
30.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,08
31.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,36
32.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 0,54

C.   PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA  :
( Golongan III/b dan III/a )
1.      Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,04
2.      Menyusun rencana kerja operasional; 0,06
3.      Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
4.      Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
5.      Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,03
6.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 0,035
7.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 0,03
8.      Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
9.      Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
10.  Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
11.  Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
12.  Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,01
13.  Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,015
14.  Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,01
15.  Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,135
16.  Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
17.  Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan / penyuluhan; 0,09
18.  Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 0,36

D.   PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA :
(Golongan III/d dan III/c)
1.      Menyusun rencana kerja operasional; 0,12
2.      Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 0,07
3.      Menyusun konsep program; 0,09
4.      Membahas konsep program sebagai penyaji; 0,06
5.      Merumuskan program kerja; 0,06
6.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan/ penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
7.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,07
8.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,04
9.      Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,04
10.  Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,02
11.  Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,16
12.  Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,02
13.  Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,18
14.  Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 15

E.  PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN  :
     ( Golongan III/b dan III/a )
1.         Mangumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,09
2.         Menyusun rencana kerja operasional; 0,06
3.         Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,045
4.         Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
5.         Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 0,025
6.         Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,035
7.         Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,02
8.         Menyusun laporan mingguan pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
9.         Melaksanakan kosultasi secara perorangan; 0,01
10.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,015
11.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. 0,01

F. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA   :
    ( Golongan II/d, II-c dan II/b )
1.   Menyusun rencana kerja operasional ; 0,024
2.   Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,020
3.   Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,014
4.   Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil; 0,018
5.   Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,008
6.   Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,008
7.   Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,004
8.   Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,006
9.   Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,004

7 komentar:

  1. sangat bermanfaat, ijin copy ya...semoga jadi amal jariyah

    BalasHapus
  2. Akan lebih informatif kalau Rincian Tugas pokok bisa dikelompokkan secara sistimatis, mana yang kegiatan merencanakan ( perencanaan ), pelaksanaan dilapangan dan evaluasi ( pelaporannya ) sehingga akan lebih mudah bagi pembuat kebijakan / pimpinan dll. yang waktunya sangat terbatas untuk mengambil kebijakan dari kinerja penyuluh ybs. Maju terus penyuluh..semangat !!!

    BalasHapus
  3. Sangat bermanfaat.Tapi tetap berusaha untuk mencapai target yg dihasilkan sesuai dg kebutuhan dan program rencana kerja dengan keterbatasan waktu dana ..?

    BalasHapus
  4. Terima kasih, sangat bermanfaat.. Aamiin..👍👍

    BalasHapus
  5. A Beginner's Guide to Baccarat - Urban Dictionary
    A Baccarat is a game played on a single player deccasino playing 메리트카지노 a single poker hand. The game is played in a series of hands, or 바카라 two. In a

    BalasHapus
  6. Play Live Blackjack Online in USA (No Registration)
    Play blackjack online in the USA (No Registration) with Lucky Club Casino. Get the best welcome bonus, free spins, blackjack tables and luckyclub.live more.

    BalasHapus