Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing Penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, dengan Jenjang :
A. Penyuluh Agama Ahli :
1. Penyuluh
Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas
2. Penyuluh
Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas
3. Penyuluh
Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas
B. Penyuluh
Agama Terampil :
1. Penyuluh
Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas
2. Penyuluh
Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas
3. Penyuluh
Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas
Adapun
rinciannya adalah sebagai berikut :
A. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA :
( Golongan IV/c , IV/b dan IV/a )
1.
Merumuskan monografi potensi
wilayah atau kelompok sasaran; 0,12
2.
Menyusun rencana kerja lima
tahunan; 0,21
3.
Menyusun rencana kerja operasional;
0,18
4.
Mendiskusikan konsep program sebagai
narasumber; 0,09
5.
Menyusun konsep materi bimbingan
atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,15
6.
Mendiskusikan konsep bimbingan
atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,09
7.
Mendiskusikan konsep materi bimbingan
atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
8.
Mendiskusikan konsep materi
bimbingan / penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
9.
Merumuskan materi bimbingan atau
penyuluhan; 0,09
10. Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 0,09
11.
Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui media televisi; 0,09
12.
Menyusun laporan mingguan
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,06
13.
Melaksanakan konsultasi secara
perorangan; 0,03
14.
Melaksanakan konsultasi secara
kelompok; 0,03
15.
Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 0,36
16.
Menyusun konsep pedoman bimbingan
atau penyuluhan; 0,54
17.
Mendiskusikan konsep pedoman
bimbingan / penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
18.
Mendiskusikan pedoman bimbingan
atau penyuluhan sebagai nara sumber; 0,09
19.
Merumuskan pedoman bimbingan atau
penyuluhan; 0,27
20. Mendiskusikan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
21. Menyusun kerangka acuan tentang
kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 1,62
22. Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
yang bersifat pembaharuan; 1,62
23. Menyusun kerangka acuan tentang
kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 2,4
24. Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
yang bersifat pembaharuan; 2,4
25.
Menyusun kerangka acuan tentang
pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,81
26.
Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 0,81
27.
Menyusun kerangka acuan tentang
pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,2
28.
Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 1,2
29.
Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 3,51
30.
Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2,49
31.
Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 9
32.
Melakukan kegiatan karya
tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 4
33.
Menerjemahkan/menyadur buku dan
bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 7
34.
Membimbing Penyuluh Agama yang
berada di bawah jenjang jabatannya; 0,02
B. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA :
(Golongan III/d dan III/c )
1.
Menyusun instrumen pengumpulan
data potensi wilayah / kelompok sasaran; 0,08
2.
Menganalisis data potensi wilayah
atau kelompok sasaran; 0,06
3.
Menyusun rencana kerja tahunan; 0,09
4.
Menyusun rencana kerja
operasional; 0,12
5.
Mendiskusikan konsep program
sebagai pembahas; 0,06
6.
Menyusun desain materi bimbingan
atau penyuluhan; 0,09
7.
Menyusun konsep tertulis materi
bimbingan / penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
8.
Menyusun konsep tertulis materi
bimbingan / penyuluhan dalam bentuk leaflet; 0,05
9.
Menyusun konsep tertulis materi
bimbingan / penyuluhan dalam bentuk slide; 0,05
10. Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan/ penyuluhan dlm bentuk booklet; 0,09
11. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 0,05
12. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman
video/film; 0,08
13. Mendiskusikan
konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
14. Merumuskan
materi bimbingan atau penyuluhan; 0,06
15. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 0,08
16. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 0,06
17. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 0,04
18. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 0,04
19. Mengolah dan
menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
0,18
20. Merumuskan
hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
21. Merumuskan
hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,04
23. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan; 0,02
24. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,18
25. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,02
26. Mengumpulkan
bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan /penyuluhan; 0,18
27. Mengolah dan
menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,15
28. Mendiskusikan
konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
29. Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai
pembahas; 0,06
30. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan
pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,08
31. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,36
32. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 0,54
C. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA :
( Golongan
III/b dan III/a )
1. Mengolah data
identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,04
2. Menyusun
rencana kerja operasional; 0,06
3. Menyusun
konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
4. Mendiskusikan
konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
5. Merumuskan
materi bimbingan atau penyuluhan; 0,03
6. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 0,035
7. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 0,03
8. Menyusun
instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
9. Mengumpulkan
instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
10. Mengumpulkan
data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
11. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
12. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan; 0,01
13. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,015
14. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,01
15. Menyusun
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,135
16. Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai
penyaji; 0,03
17. Merumuskan
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan / penyuluhan; 0,09
18. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan
bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 0,36
D. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA :
(Golongan
III/d dan III/c)
1. Menyusun
rencana kerja operasional; 0,12
2. Mengidentifikasi
kebutuhan sasaran; 0,07
3. Menyusun
konsep program; 0,09
4. Membahas
konsep program sebagai penyaji; 0,06
5. Merumuskan
program kerja; 0,06
6. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan/ penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
7. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,07
8. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,04
9. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,04
10. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan; 0,02
11. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,16
12. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,02
13. Mengumpulkan
bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau
penyuluhan; 0,18
14. Mengolah dan
menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis
bimbingan atau penyuluhan. 15
E. PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN :
( Golongan III/b dan III/a )
1.
Mangumpulkan data identifikasi
potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,09
2.
Menyusun rencana kerja
operasional; 0,06
3.
Mengumpulkan bahan materi
bimbingan atau penyuluhan; 0,045
4.
Menyusun konsep materi bimbingan
atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
5.
Menyusun konsep materi bimbingan
atau penyuluhan dalam bentuk poster; 0,025
6.
Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,035
7.
Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,02
8.
Menyusun laporan mingguan
pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
9.
Melaksanakan kosultasi secara
perorangan; 0,01
10. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,015
11. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. 0,01
F. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA :
( Golongan II/d, II-c dan II/b )
1. Menyusun
rencana kerja operasional ; 0,024
2. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,020
3. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,014
4. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil; 0,018
5. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,008
6. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,008
7. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan; 0,004
8. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,006
9. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,004
sangat bermanfaat, ijin copy ya...semoga jadi amal jariyah
BalasHapusMantap...
BalasHapusAkan lebih informatif kalau Rincian Tugas pokok bisa dikelompokkan secara sistimatis, mana yang kegiatan merencanakan ( perencanaan ), pelaksanaan dilapangan dan evaluasi ( pelaporannya ) sehingga akan lebih mudah bagi pembuat kebijakan / pimpinan dll. yang waktunya sangat terbatas untuk mengambil kebijakan dari kinerja penyuluh ybs. Maju terus penyuluh..semangat !!!
BalasHapusSangat bermanfaat.Tapi tetap berusaha untuk mencapai target yg dihasilkan sesuai dg kebutuhan dan program rencana kerja dengan keterbatasan waktu dana ..?
BalasHapusTerima kasih, sangat bermanfaat.. Aamiin..👍👍
BalasHapusA Beginner's Guide to Baccarat - Urban Dictionary
BalasHapusA Baccarat is a game played on a single player deccasino playing 메리트카지노 a single poker hand. The game is played in a series of hands, or 바카라 two. In a
Play Live Blackjack Online in USA (No Registration)
BalasHapusPlay blackjack online in the USA (No Registration) with Lucky Club Casino. Get the best welcome bonus, free spins, blackjack tables and luckyclub.live more.