Sabtu, 27 September 2014

Pengertian Penyuluh Agama Islam



A. Pengertian Penyuluh Agama Islam

Secara bahasa Penyuluh merupakan arti dari kata bahasa Inggris Counseling, yang sering diterjemahkan dengan Menganjurkan atau Menasehatkan. Kata Penyuluh disini, mengandung arti Penerangan, maksudnya, Penyuluh Agama memiliki tugas dan kewajiban menerangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Agama, Hukum Halal Haram, cara, syarat dan rukun dari suatu pelaksanaan Ibadah tertentu, Pernikahan, Zakat, Keluarga Sakinah, Kemasjidan dan lain sebagainya.

Adapun yang dimaksud dengan penyuluh agama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 791 tahun 1985 adalah : Pembimbing Umat beragama dalam rangka Pembinaan Mental, Moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,  dan  Penyuluh Agama Islam, yaitu Pembimbing Umat Islam dalam rangka Pembinaan Mental, Moral dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui bahasa Agama.

Sedangkan Penyuluh Agama yang berasal dari PNS (sebagaimana yang diatur dalam keputusan MENKOWASBANGPAN NO.54/KP/MK.WASPAN /9/1999), adalah :  “Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluh agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa Agama.

B. PERAN/ FUNGSI PENYULUH AGAMA ISLAM

Dalam melaksanakan Pembinaan keagamaan kepada  masyarakat, harus menetapkan titik tolak yang jelas. Karena pada dasarnya Penyuluh Agama mempunyai  fungsi sebagai berikut :
1.    Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai Da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan Penerangan Agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik baiknya sesuai ajaran Agama.sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam Surat Ali Imran : 110 yang artinya :
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. ( QS. Ali Imran : 110)


2. Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.
3.    Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu Ibadah dan merusak Akhlak. 

C. POLA PEMBINAAN

Di dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kegamaan, maka seorang Penyuluh Agama Islam harus mempuunyai strategi yang tepat dan sistematis. Strategi dakwah maksudnya “metode, siasat, taktik atau maniuvers yang dipergunakan dalam aktifitas (kegiatan) dakwah.”Strategi yang dipergunakan di dalam kegiatan pembinaan keagamaan tersebut harus memperhatikan asas-asas berikut ini  :
1.   Asas filosofis, yaitu masalah yang erat hubungannya dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam proses atau aktifitas dakwah.
2.      Asas kemampuan dan keahlian.
3.     Asas sosiologis, yaitu membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi dan kondisi sasaran dakwah.
4.  Asas psycologis, yaitu membahas masalah yang erat hubungannya dengan kejiwaan manusia.
5.  Asas efektifitas dan efisiensi, maksudnya di dalam aktifitas dakwah harus berusaha menseimbangkan antara biaya, waktu maupun tenaga yang dikeluarkan dengan pencapaian hasilnya.

D. Materi Penyuluhan

Pada dasarnya Materi Penyuluhan tergantung pada tujuan yang hendak dicapai. Namun secara global Materi Dakwah dapat diklasifikasikan menjadi Empat hal  pokok, yaitu :
1.  Materi Aqidah, Aqidah dalam Islam adalah bersifat I`tikad Bathiniyah yang mencakup masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rukun Iman. Di bidang Aqidah ini bukan saja pembahasannya tertuju pada masalah-masalah yang wajib diimani, akan tetapi meliputi juga masalah-masalah yang dilarang sebagai lawannya, seperti Syirik, ingkar dengan adanya Tuhan dan sebagainya.
2.     Materi Syari`ah, Syari`ah dalam Islam adalah berhubungan erat dengan amal lahir (nyata) dalam rangka mentaati semua peraturan/hukum Allah guna mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan mengatur pergaulan hidup antara sesama manusia. Hidup yang dibimbing Syari`ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntunan Allah Swt dan Rasulnya yang tergambar dalam hukum Allah yang normatif dan deskriptif.
3.      Materi Akhlak, Penyuluh Agama Islam harus memahami bahwa akhlak atau sistem perilaku ini terjadi melalui suatu konsep atau seperangkat pengertian tentang apa dan bagaimana sebaiknya Akhlak itu harus terwujud. Memahami seperangkat pengertian tentang apa dan bagaimana sebaiknya akhlak itu seharusnya disusun oleh manusia di dalam sistem idenya. Untuk itu seorang Penyuluh harus mengerti dan menguasai materi yang akan disajikan, sebab Akhlak sebagai penyempurna keimanan dan keislaman seseorang.
4.      Materi Baca Tulis al-Qur`an, Penyuluh Agama Islam harus mengetahui bahwa Al-Qur`an adalah Wahyu Allah SWT, pedoman bagi hidup dan kehidupan manusia, terutama umat Islam yang ingin bahagia di dunia dan akhirat. Untuk itu para Penyuluh Agama Islam perlu memahami dan sekaligus dapat mengajarkan Al-Qur`an dengan baik dan benar.

Pada saat ini, Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kantor Kementerian Agama Kota Langsa telah melakukan kegiatan berupa Pengajian setiap awal Bulan yang dihadiri oleh seluruh Penyuluh fungsional dan Penyuluh Honorer serta Pembinaan pada Lapas Klas II B Langsa  yang Alhamdulillah sudah berjalan selama 3 Tahun serta Pembinaan khusus di masing-masing Kecamatan yang di Bantu oleh Penyuluh Agama Islam Honorer yang tersebar di seluruh Gampong yang ada dalam wil. Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Langsa.

Data menunjukkan, saat ini Penyuluh Agama Islam  fungsional di Kantor Kementerian Agama Kota Langsa berjumlah 6 orang dan Penyuluh Agama Islam Honorer 109 orang, dimana jumlah ini sangat tidak memadai disebabkan karena TPA/TPQ yang tersebar diseluruh Kota Langsa berjumlah sekitar 230 unit dengan jumlah Santri sekitar 11.781 orang, Masjid berjumlah 57, Mushalla 89 unit, Remaja Masjid serta Majelis Taklim, sedangkan insentif yang diberikan kepada Penyuluh Agama Islam honorer masih sangat rendah. Pada Tahun 2014 honor untuk mereka hanya Rp 400 ribu per bulannya. Memang tidak cukup tapi ini merupakan sekadar pelepas dahaga atau uang minyak, dan kami harapkan kedepan agar pemerintah dapat memperhatikan kesejahteraan para Penyuluh Agama, karena jikalau rendahnya kesejahteraan akan dapat berakibat fatal terhadap kesuksesan penyampaian misi penyuluhan, mustahil anak bisa pandai mengaji dan TPA bisa maju kalau gurunya tidak di bayar gaji atau uang minyak, harapan kita semua bahwa Fisi dan Misi Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Syariat Islam di Aceh harus berjalan sebagaimana yang di harapkan (secara Kaffah) akan tetapi anggaran yang di kucurkan untuk kepentingan itu sangat lah minim di bandingkan dengan kepentingan-kepentingan lain.

Oleh karena demikian, untuk meningkatkan taraf perekonomian penyuluh, menurut hemat kami, sangat penting untuk membekali mareka dengan kemampuan berdikari dan berwirausaha berupa Life Skill dengan kemandirian finansial, dengan harapan fokus dan konsentrasi penyuluh bisa tertuju kepada pembinaan umat, secara umum kualitas para penyuluh masih kurang menggembirakan maka untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan penyuluh harus digalakkan baik oleh FKPAI maupun pemerintah.

4 komentar:

  1. semoga pemerintah lebih memperhatikan penyuluh agama

    BalasHapus
  2. ...Assalamu Alaikum wr-wb,
    SAYA BERBAGI CERITA UNTUK REKAN-REKAN HONORER
    Dari berbagai instansi pemerintah baik guru.dokter,perawat,bidan,penyuluh,asn dll....
    sebagai mana yg sdh mengabdikan dirinya baik sebagai tenaga pengajar dan pendidik ataupun sebagai tenaga kesehatan/medis minimal ( 4) tahun masa bakti tetapi
    kesulitan lulus dan gagal jadi pns, saya sarankan anda untuk menghubungi (Bpk Aidu tauhid se,smi. NIP 19670210 199503 1 001 tlp 021-384-9977 HP 0858-2534-8929 mempunyai tugas melaksanakan pemberian Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (BKN PUSAT) mudah mudahan beliau masih bisan membantu kalian semua ...untuk meraih impian yang sangat di idamkan selama ini menjadi pns
    karena beliulah yang membantu kelulusan saya jadi pns pada bualn juli 2016 lewat jalur kebijakan .sehingga tercapai cita-cita dan harapan saya yang telah mendambakan buah perjuangan saya untuk mengabdi pada negara ,
    semoga Amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik , dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengangkatan saya jadi pns , dengan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga proses pengangkatan sayai dapat selesai.
    saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat... dengan berbagi informasi ini lewat postingan karna saya sudah merasakannya betapa nasib seorang tenaga honorer
    semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua Amiin...!!!

    BalasHapus
  3. Hard Rock Casino - Dr.CMD
    Seminole Hard Rock 논산 출장안마 is the No. 원주 출장마사지 1 casino in 전주 출장안마 North Carolina. Visit us for exclusive discounts and a wide 하남 출장마사지 variety of games, including 서귀포 출장안마 blackjack,

    BalasHapus