A. Pengertian Penyuluh Agama Islam
Secara bahasa Penyuluh merupakan arti dari kata bahasa Inggris Counseling,
yang sering diterjemahkan dengan Menganjurkan atau Menasehatkan. Kata
Penyuluh disini, mengandung arti Penerangan, maksudnya, Penyuluh Agama
memiliki tugas dan kewajiban menerangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan
Agama, Hukum Halal Haram, cara, syarat dan rukun dari suatu pelaksanaan Ibadah
tertentu, Pernikahan, Zakat, Keluarga Sakinah, Kemasjidan dan lain sebagainya.
Adapun yang dimaksud dengan penyuluh agama sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 791 tahun 1985 adalah : Pembimbing Umat
beragama dalam rangka Pembinaan Mental, Moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, dan Penyuluh Agama Islam, yaitu Pembimbing Umat Islam
dalam rangka Pembinaan Mental, Moral dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta
menjabarkan segala aspek pembangunan melalui bahasa Agama.
Sedangkan Penyuluh Agama yang berasal dari PNS (sebagaimana yang diatur
dalam keputusan MENKOWASBANGPAN NO.54/KP/MK.WASPAN /9/1999), adalah :
“Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluh
agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa Agama.
Dalam melaksanakan Pembinaan keagamaan kepada masyarakat, harus
menetapkan titik tolak yang jelas. Karena pada dasarnya Penyuluh Agama
mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi
Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam
memposisikan sebagai Da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan Penerangan
Agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik baiknya sesuai ajaran Agama.sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam Surat Ali Imran : 110 yang artinya :
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. ( QS. Ali Imran : 110)
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. ( QS. Ali Imran : 110)
2. Fungsi
Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya
untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi
masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat
umum.
3. Fungsi
Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung
jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap masyarakat
dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah,
mengganggu Ibadah dan merusak Akhlak.
C. POLA PEMBINAAN
Di dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan
kegamaan, maka seorang Penyuluh Agama Islam harus mempuunyai strategi yang
tepat dan sistematis. Strategi dakwah maksudnya “metode, siasat, taktik atau
maniuvers yang dipergunakan dalam aktifitas (kegiatan) dakwah.”Strategi yang dipergunakan
di dalam kegiatan pembinaan keagamaan tersebut harus memperhatikan asas-asas
berikut ini :
1. Asas
filosofis, yaitu masalah yang erat hubungannya dengan
tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam proses atau aktifitas dakwah.
2.
Asas
kemampuan dan keahlian.
3. Asas
sosiologis, yaitu membahas masalah-masalah yang berhubungan
dengan situasi dan kondisi sasaran dakwah.
4. Asas
psycologis, yaitu membahas masalah yang erat hubungannya
dengan kejiwaan manusia.
5. Asas
efektifitas dan efisiensi, maksudnya di dalam aktifitas dakwah
harus berusaha menseimbangkan antara biaya, waktu maupun tenaga yang
dikeluarkan dengan pencapaian hasilnya.
D. Materi Penyuluhan
Pada dasarnya Materi Penyuluhan
tergantung pada tujuan yang hendak dicapai. Namun secara global Materi Dakwah
dapat diklasifikasikan menjadi Empat hal pokok, yaitu :
1. Materi
Aqidah, Aqidah dalam Islam adalah bersifat I`tikad Bathiniyah yang mencakup
masalah-masalah yang erat hubungannya dengan rukun Iman. Di bidang Aqidah ini
bukan saja pembahasannya tertuju pada masalah-masalah yang wajib diimani, akan
tetapi meliputi juga masalah-masalah yang dilarang sebagai lawannya, seperti
Syirik, ingkar dengan adanya Tuhan dan sebagainya.
2. Materi
Syari`ah, Syari`ah dalam Islam adalah berhubungan erat dengan amal lahir
(nyata) dalam rangka mentaati semua peraturan/hukum Allah guna mengatur
hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan mengatur pergaulan hidup antara
sesama manusia. Hidup yang dibimbing Syari`ah akan melahirkan kesadaran untuk
berperilaku yang sesuai dengan tuntunan Allah Swt dan Rasulnya yang tergambar
dalam hukum Allah yang normatif dan deskriptif.
3.
Materi
Akhlak, Penyuluh Agama Islam harus memahami bahwa akhlak atau sistem perilaku
ini terjadi melalui suatu konsep atau seperangkat pengertian tentang apa dan
bagaimana sebaiknya Akhlak itu harus terwujud. Memahami seperangkat pengertian
tentang apa dan bagaimana sebaiknya akhlak itu seharusnya disusun oleh manusia
di dalam sistem idenya. Untuk itu seorang Penyuluh harus mengerti dan menguasai
materi yang akan disajikan, sebab Akhlak sebagai penyempurna keimanan dan
keislaman seseorang.
4.
Materi Baca
Tulis al-Qur`an, Penyuluh Agama Islam harus mengetahui bahwa Al-Qur`an adalah
Wahyu Allah SWT, pedoman bagi hidup dan kehidupan manusia, terutama umat Islam
yang ingin bahagia di dunia dan akhirat. Untuk itu para Penyuluh Agama Islam
perlu memahami dan sekaligus dapat mengajarkan Al-Qur`an dengan baik dan benar.
Pada saat ini, Penyuluh Agama Islam
Fungsional di Kantor Kementerian Agama Kota Langsa telah melakukan kegiatan
berupa Pengajian setiap awal Bulan yang dihadiri oleh seluruh Penyuluh
fungsional dan Penyuluh Honorer serta Pembinaan pada Lapas Klas II B
Langsa yang Alhamdulillah sudah berjalan
selama 3 Tahun serta Pembinaan khusus di masing-masing Kecamatan yang di Bantu
oleh Penyuluh Agama Islam Honorer yang tersebar di seluruh Gampong yang ada
dalam wil. Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Langsa.
Data menunjukkan, saat ini Penyuluh
Agama Islam fungsional di Kantor
Kementerian Agama Kota Langsa berjumlah 6 orang dan Penyuluh Agama Islam Honorer
109 orang, dimana jumlah ini sangat tidak memadai disebabkan karena TPA/TPQ
yang tersebar diseluruh Kota Langsa berjumlah sekitar 230 unit dengan jumlah
Santri sekitar 11.781 orang, Masjid berjumlah 57, Mushalla 89 unit, Remaja
Masjid serta Majelis Taklim, sedangkan insentif yang diberikan kepada Penyuluh
Agama Islam honorer masih sangat rendah. Pada Tahun 2014 honor untuk mereka
hanya Rp 400 ribu per bulannya. Memang tidak cukup tapi ini merupakan sekadar
pelepas dahaga atau uang minyak, dan kami harapkan kedepan agar pemerintah
dapat memperhatikan kesejahteraan para Penyuluh Agama, karena jikalau rendahnya
kesejahteraan akan dapat berakibat fatal terhadap kesuksesan penyampaian misi
penyuluhan, mustahil anak bisa pandai mengaji dan TPA bisa maju kalau gurunya
tidak di bayar gaji atau uang minyak, harapan kita semua bahwa Fisi dan Misi
Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Syariat Islam di Aceh harus berjalan
sebagaimana yang di harapkan (secara Kaffah) akan tetapi anggaran yang di
kucurkan untuk kepentingan itu sangat lah minim di bandingkan dengan
kepentingan-kepentingan lain.
Oleh karena demikian, untuk
meningkatkan taraf perekonomian penyuluh, menurut hemat kami, sangat penting
untuk membekali mareka dengan kemampuan berdikari dan berwirausaha berupa Life
Skill dengan kemandirian finansial, dengan harapan fokus dan konsentrasi
penyuluh bisa tertuju kepada pembinaan umat, secara umum kualitas para penyuluh
masih kurang menggembirakan maka untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah
pembinaan penyuluh harus digalakkan baik oleh FKPAI maupun pemerintah.
semoga pemerintah lebih memperhatikan penyuluh agama
BalasHapus...Assalamu Alaikum wr-wb,
BalasHapusSAYA BERBAGI CERITA UNTUK REKAN-REKAN HONORER
Dari berbagai instansi pemerintah baik guru.dokter,perawat,bidan,penyuluh,asn dll....
sebagai mana yg sdh mengabdikan dirinya baik sebagai tenaga pengajar dan pendidik ataupun sebagai tenaga kesehatan/medis minimal ( 4) tahun masa bakti tetapi
kesulitan lulus dan gagal jadi pns, saya sarankan anda untuk menghubungi (Bpk Aidu tauhid se,smi. NIP 19670210 199503 1 001 tlp 021-384-9977 HP 0858-2534-8929 mempunyai tugas melaksanakan pemberian Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (BKN PUSAT) mudah mudahan beliau masih bisan membantu kalian semua ...untuk meraih impian yang sangat di idamkan selama ini menjadi pns
karena beliulah yang membantu kelulusan saya jadi pns pada bualn juli 2016 lewat jalur kebijakan .sehingga tercapai cita-cita dan harapan saya yang telah mendambakan buah perjuangan saya untuk mengabdi pada negara ,
semoga Amanah ini dapat kami laksanakan dengan baik , dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengangkatan saya jadi pns , dengan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga proses pengangkatan sayai dapat selesai.
saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat... dengan berbagi informasi ini lewat postingan karna saya sudah merasakannya betapa nasib seorang tenaga honorer
semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua Amiin...!!!
Betul ta
BalasHapusHard Rock Casino - Dr.CMD
BalasHapusSeminole Hard Rock 논산 출장안마 is the No. 원주 출장마사지 1 casino in 전주 출장안마 North Carolina. Visit us for exclusive discounts and a wide 하남 출장마사지 variety of games, including 서귀포 출장안마 blackjack,