Minggu, 28 September 2014

RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA




Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa Agama.

Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing Penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, dengan Jenjang :

A. Penyuluh Agama Ahli  :
1.      Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas
2.      Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas
3.      Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas

B. Penyuluh Agama Terampil  :
1.      Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas
2.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas
3.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

A. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA :
   ( Golongan IV/c , IV/b dan IV/a )
1.            Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,12
2.            Menyusun rencana kerja lima tahunan; 0,21
3.            Menyusun rencana kerja operasional; 0,18
4.            Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 0,09
5.            Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,15
6.            Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,09
7.            Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
8.            Mendiskusikan konsep materi bimbingan / penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
9.            Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,09
10.  Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 0,09
11.        Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 0,09
12.        Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,06
13.        Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,03
14.        Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,03
15.        Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,36
16.        Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,54
17.        Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan / penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
18.        Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 0,09
19.        Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,27
20.  Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
21.       Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1,62
22.       Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,62
23.       Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2,4
24.       Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2,4
25.        Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,81
26.        Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,81
27.        Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,2
28.        Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,2
29.        Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 3,51
30.        Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2,49
31.        Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 9
32.        Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 4
33.        Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 7
34.        Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; 0,02

B. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA :
     (Golongan III/d dan III/c )
1.         Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah / kelompok sasaran; 0,08
2.         Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,06
3.         Menyusun rencana kerja tahunan; 0,09
4.         Menyusun rencana kerja operasional; 0,12
5.         Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas; 0,06
6.         Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 0,09
7.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
8.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk leaflet; 0,05
9.         Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk slide; 0,05
10.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan/ penyuluhan dlm bentuk booklet; 0,09
11.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 0,05
12.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 0,08
13.     Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
14.     Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,06
15.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 0,08
16.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 0,06
17.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 0,04
18.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 0,04
19.     Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,18
20.     Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
21.     Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,04
23.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,02
24.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,18
25.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,02
26.     Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan /penyuluhan; 0,18
27.     Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,15
28.     Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
29.     Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,06
30.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,08
31.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,36
32.     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 0,54

C.   PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA  :
( Golongan III/b dan III/a )
1.      Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,04
2.      Menyusun rencana kerja operasional; 0,06
3.      Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
4.      Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
5.      Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,03
6.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 0,035
7.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 0,03
8.      Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
9.      Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
10.  Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
11.  Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
12.  Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,01
13.  Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,015
14.  Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,01
15.  Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,135
16.  Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
17.  Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan / penyuluhan; 0,09
18.  Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 0,36

D.   PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA :
(Golongan III/d dan III/c)
1.      Menyusun rencana kerja operasional; 0,12
2.      Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 0,07
3.      Menyusun konsep program; 0,09
4.      Membahas konsep program sebagai penyaji; 0,06
5.      Merumuskan program kerja; 0,06
6.      Menyusun konsep tertulis materi bimbingan/ penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
7.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,07
8.      Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,04
9.      Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,04
10.  Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,02
11.  Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,16
12.  Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,02
13.  Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,18
14.  Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 15

E.  PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN  :
     ( Golongan III/b dan III/a )
1.         Mangumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,09
2.         Menyusun rencana kerja operasional; 0,06
3.         Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan; 0,045
4.         Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
5.         Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 0,025
6.         Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,035
7.         Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,02
8.         Menyusun laporan mingguan pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
9.         Melaksanakan kosultasi secara perorangan; 0,01
10.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,015
11.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. 0,01

F. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA   :
    ( Golongan II/d, II-c dan II/b )
1.   Menyusun rencana kerja operasional ; 0,024
2.   Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,020
3.   Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,014
4.   Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil; 0,018
5.   Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,008
6.   Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,008
7.   Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 0,004
8.   Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 0,006
9.   Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,004