Minggu, 28 September 2014

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH



Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan Nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum Pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.

Siapakah Penyuluh Agama ?

Penyuluh Agama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan.

 Dasar Hukum

Keberadaan Penyuluh Agama dilandasi dengan peraturan berikut :
1.        Keppres No.87 Tahun1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
2.   Kep. Menkowasbangpan No. 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional  Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
3.      Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala BKN No. 574 Tahun 1999 dan No. 178  Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
4.  Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya,

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/ Penyuluhan Agama dan pembangunan melalui bahasa Agama.

Tujuan Bimbingan dan Penyuluhan Agama :

Menciptakan pribadi dan masyarakat yang:
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2.      Toleran dan hidup rukun
3.      Berperan aktif dalam pembangunan nasional

Siklus Pekerjaan Penyuluh Agama :

a.       Menyusun dan menyiapkan rencana dan program penyuluhan
b.      Melaksanakan penyuluhan
c.       Melaporkan pelaksanaan penyuluhan
d.      Mengevaluasi/memonitor hasil pelaksanaan Penyuluhan

Angka Kredit  :

Prestasi kerja (kinerja) Penyuluh Agama diukur dengan angka kredit. Jumlah kumulatif angka kredit ini digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pangkat/jabatan seorang Penyuluh.

Jenjang Jabatan dan Pangkat :

Penyuluh Agama Fungsional terdiri dari dua (2) jenis: Penyuluh Agama Terampil dan Penyuluh Agama Ahli.

A. Penyuluh Agama Terampil  :

Penyuluh Agama Terampil adalah mereka yang masuk sebagai Penyuluh dengan latar belakang Pendidikan terakhir minimal D-II Keagamaan. Penyuluh Agama Terampil terdiri dari 3 jenjang jabatan :
a.       Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (Golongan: II/b, II/c, II/d)
b.      Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (Golongan: III/a dan III/b)
c.       Penyuluh Agama Terampil Penyelia (Golongan: III/c dan III/d)

B. Penyuluh Agama Ahli  :

Penyuluh Agama Ahli adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal S1 Keagamaan. Penyuluh Agama Ahli terdiri dari 3 jenjang jabatan :
a.       Penyuluh Agama Ahli Pertama(Golongan: III/a dan III/b)
b.      Penyuluh Agama Ahli Muda(Golongan: III/c dan III/d)
c.       Penyuluh Agama Ahli Madya (Golongan: IV/a, IV/b, IV/c)

5 komentar: