Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing Penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, dengan Jenjang :
A. Penyuluh Agama Ahli :
1. Penyuluh
Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas
2. Penyuluh
Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas
3. Penyuluh
Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas
B. Penyuluh
Agama Terampil :
1. Penyuluh
Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas
2. Penyuluh
Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas
3. Penyuluh
Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas
Adapun
rinciannya adalah sebagai berikut :
A. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA :
( Golongan IV/c , IV/b dan IV/a )
1.
Merumuskan monografi potensi
wilayah atau kelompok sasaran; 0,12
2.
Menyusun rencana kerja lima
tahunan; 0,21
3.
Menyusun rencana kerja operasional;
0,18
4.
Mendiskusikan konsep program sebagai
narasumber; 0,09
5.
Menyusun konsep materi bimbingan
atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,15
6.
Mendiskusikan konsep bimbingan
atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,09
7.
Mendiskusikan konsep materi bimbingan
atau penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
8.
Mendiskusikan konsep materi
bimbingan / penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
9.
Merumuskan materi bimbingan atau
penyuluhan; 0,09
10. Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 0,09
11.
Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui media televisi; 0,09
12.
Menyusun laporan mingguan
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,06
13.
Melaksanakan konsultasi secara
perorangan; 0,03
14.
Melaksanakan konsultasi secara
kelompok; 0,03
15.
Menyusun laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok; 0,36
16.
Menyusun konsep pedoman bimbingan
atau penyuluhan; 0,54
17.
Mendiskusikan konsep pedoman
bimbingan / penyuluhan sebagai pembahas; 0,09
18.
Mendiskusikan pedoman bimbingan
atau penyuluhan sebagai nara sumber; 0,09
19.
Merumuskan pedoman bimbingan atau
penyuluhan; 0,27
20. Mendiskusikan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 0,09
21. Menyusun kerangka acuan tentang
kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 1,62
22. Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
yang bersifat pembaharuan; 1,62
23. Menyusun kerangka acuan tentang
kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 2,4
24. Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan
yang bersifat pembaharuan; 2,4
25.
Menyusun kerangka acuan tentang
pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,81
26.
Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
penyempurnaan; 0,81
27.
Menyusun kerangka acuan tentang
pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,2
28.
Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan; 1,2
29.
Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 3,51
30.
Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2,49
31.
Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 9
32.
Melakukan kegiatan karya
tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 4
33.
Menerjemahkan/menyadur buku dan
bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 7
34.
Membimbing Penyuluh Agama yang
berada di bawah jenjang jabatannya; 0,02
B. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA :
(Golongan III/d dan III/c )
1.
Menyusun instrumen pengumpulan
data potensi wilayah / kelompok sasaran; 0,08
2.
Menganalisis data potensi wilayah
atau kelompok sasaran; 0,06
3.
Menyusun rencana kerja tahunan; 0,09
4.
Menyusun rencana kerja
operasional; 0,12
5.
Mendiskusikan konsep program
sebagai pembahas; 0,06
6.
Menyusun desain materi bimbingan
atau penyuluhan; 0,09
7.
Menyusun konsep tertulis materi
bimbingan / penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
8.
Menyusun konsep tertulis materi
bimbingan / penyuluhan dalam bentuk leaflet; 0,05
9.
Menyusun konsep tertulis materi
bimbingan / penyuluhan dalam bentuk slide; 0,05
10. Menyusun konsep
tertulis materi bimbingan/ penyuluhan dlm bentuk booklet; 0,09
11. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 0,05
12. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman
video/film; 0,08
13. Mendiskusikan
konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
14. Merumuskan
materi bimbingan atau penyuluhan; 0,06
15. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 0,08
16. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 0,06
17. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 0,04
18. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 0,04
19. Mengolah dan
menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
0,18
20. Merumuskan
hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
21. Merumuskan
hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,04
23. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan; 0,02
24. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,18
25. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,02
26. Mengumpulkan
bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan /penyuluhan; 0,18
27. Mengolah dan
menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 0,15
28. Mendiskusikan
konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,06
29. Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai
pembahas; 0,06
30. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan
pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1,08
31. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 0,36
32. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 0,54
C. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA :
( Golongan
III/b dan III/a )
1. Mengolah data
identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,04
2. Menyusun
rencana kerja operasional; 0,06
3. Menyusun
konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
4. Mendiskusikan
konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 0,03
5. Merumuskan
materi bimbingan atau penyuluhan; 0,03
6. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 0,035
7. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 0,03
8. Menyusun
instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
9. Mengumpulkan
instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,03
10. Mengumpulkan
data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
11. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
12. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan; 0,01
13. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,015
14. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,01
15. Menyusun
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 0,135
16. Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai
penyaji; 0,03
17. Merumuskan
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan / penyuluhan; 0,09
18. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan
bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 0,36
D. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA :
(Golongan
III/d dan III/c)
1. Menyusun
rencana kerja operasional; 0,12
2. Mengidentifikasi
kebutuhan sasaran; 0,07
3. Menyusun
konsep program; 0,09
4. Membahas
konsep program sebagai penyaji; 0,06
5. Merumuskan
program kerja; 0,06
6. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan/ penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,1
7. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,07
8. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,04
9. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,04
10. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan; 0,02
11. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,16
12. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,02
13. Mengumpulkan
bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau
penyuluhan; 0,18
14. Mengolah dan
menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis
bimbingan atau penyuluhan. 15
E. PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN :
( Golongan III/b dan III/a )
1.
Mangumpulkan data identifikasi
potensi wilayah atau kelompok sasaran; 0,09
2.
Menyusun rencana kerja
operasional; 0,06
3.
Mengumpulkan bahan materi
bimbingan atau penyuluhan; 0,045
4.
Menyusun konsep materi bimbingan
atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,05
5.
Menyusun konsep materi bimbingan
atau penyuluhan dalam bentuk poster; 0,025
6.
Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,035
7.
Melaksanakan bimbingan atau
penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,02
8.
Menyusun laporan mingguan
pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,02
9.
Melaksanakan kosultasi secara
perorangan; 0,01
10. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,015
11. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. 0,01
F. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA :
( Golongan II/d, II-c dan II/b )
1. Menyusun
rencana kerja operasional ; 0,024
2. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 0,020
3. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 0,014
4. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil; 0,018
5. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui
pentas pertunjukan sebagai pemain; 0,008
6. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,008
7. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan; 0,004
8. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok; 0,006
9. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 0,004